Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Kewarisan

 1

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Senin, 07 Agustus 2023, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H., beserta Hakim, Panitera Muda Hukum, dan Panitera Pengganti PA Suwawa melaksanakan sidang pemeriksaan setempat yang berlokasi di Desa Tumbuh Mekar, Kecamatan Bone,Kabupaten Bone Bolango. Pemeriksaan setempat kali ini merupakan tindak lanjut dari perkara waris yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat dalam perkara kewarisan. Pemeriksaan Setempat turut disaksikan oleh Kepala Desa dan mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian. Pada pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh semua pihak baik penggugat maupun tergugat beserta kuasanya masing-masing.

2

Pemeriksaan dimulai dengan terlebih dahulu membuka sidang setempat di kantor Desa. Setelahnya, sidang dilanjutkan dengan memeriksa sekaligus mengukur objek sengketa. Disamping melakukan pengukuran, majelis hakim pemeriksa menyempatkan untuk bertanya pada para pihak dan aparat desa mengenai histori dari objek sengketa tersebut.

Pada prinsipnya Pemeriksaan Setempat (Descente) bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang obyek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta dari kualitas dan kuantitas obyek dimaksud. Selain itu juga untuk mencocokkan bukti tertulis dipersidangan dengan kondisi ditempat objek sengketa serta tindakan preventif ketika mengeksekusi objek sengketa, jangan sampai dinyatakan non eksekutable atau tidak dapat dieksekusi.