e-Court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  • Pendaftaran perkara secara online,
  • Pembayaran secara online,
  • Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
  • Pemanggilan secara online dan
  • Penyampaian salinan putusan secara online
  • Manfaat e-Court
Manfaat e-Court
 
Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.
 
 
Tata Cara Penggunaan e-Court 
  1.  Tata Cara Pendaftaran Gugatan Secara Online
  2.  Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online
  3.  Tata Cara Pengguna Terdaftar
  4.  Panduan E-court Untuk Pengguna Terdaftar

Dasar Hukum e-Court

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor 1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik
  4. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik

 

Situs E-Court Mahkamah Agung