Biaya Hak-hak Kepaniteraan

RINCIAN BIAYA HAK-HAK KEPANITERAAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
PENGADILAN AGAMA SUWAWA
 

NO. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN  TARIF
(Rp) 
1. Pendaftaran perkara gugatan/Permohonan/Perlawanan/Bantahan Per perkara 30.000
2. Relaas panggilan pertama kepada penggugat/Pemohon/Pelawan/Pembantah Per relaas 10.000
3. Penyerahan Turunan Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Per lembar 500
4. Relaas panggilan pertama kepada tergugat/termohon/terlawan/terbantah per relaas 10.000
5. Relaas pemberitahuan putusan sela kepada penggugat / pemohon / pelawan / pembantah per relaas 10.000
6. Relaas pemberitahuan putusan sela kepada tergugat / termohon / terlawan / terbantah per relaas 10.000 
7.  Relaas panggilan saksi penggugat / pemohon / pelawan / pembantah  per relaas  10.000 
8. Relaas panggilan saksi tergugat / termohon / terlawan / terbantah  per relaas  10.000 
9.  Relaas panggilan ahli penggugat / pemohon / pelawan / pembantah per relaas  10.000 
10.  Relaas panggilan ahli tergugat / termohon / terlawan / terbantah per relaas  10.000 
11.  Relaas panggilan penterjemah  per perkara  10.000 
12.  Pemeriksaan setempat atas permintaan  per penetapan  10.000 
13.  Pendaftaran permohonan sita  per penetapan  25.000 
14.  Penetapan sita  per penetapan  25.000 
15.  Berita acara penyitaan  per berita acara penetapan  25.000 
16.  Relaas pemberitahuan putusan kepada penggugat / pemohon / pelawan / pembantah  per relaas  10.000 
17.  Relaas pemberitahuan putusan kepada tergugat / termohon / terlawan / terbantah  per relaas  10.000 
18.  Surat pencabutan gugatan  per perkara  10.000 
19.  Relaas pemberitahun pencabutan gugatan  per relaas  10.000 
20.  Pendaftaran pengangkatan sita  per perkara  25.000 
21. Penetapan perintah penawaran pembayaran per penetapan 10.000
22. Berita acara penawaran pembayaran per berita acara 10.000
23. Berita acara konsinyasi (Berupa uang atau barang) per berita acara 10.000
24. Pendaftaran gugatan sengketa arbitrase syariah per perkara 10.000
25. Pendaftaran perlawaran terhadap putusan verstek per perkara 10.000
26. Redaksi putusan / penetapan per putusan / penetapan 10.000

 

Tarif berdasarkan Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2019 tentang jasa dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya, serta keputusan Ketua Pengadilan Agama Suwawa nomor 151/KPA.PA.W26-A5/SK/XI/2023 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Pengadilan Agama Suwawa Kelas II