Syarat-Syarat dan Mekanisme

KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM

Pengadilan Agama Suwawa memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (Gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Tahun 2024 Lembaga Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan dengan Pengadilan Agama Suwawa adalah Lembaga Bantuan Hukum IAIN SULTAN AMAI Gorontalo yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa melalui Surat Keputusan nomor 71/KPA.W26-A5/HK.00.5/I/2024.

Adapun Layanan Posbakum Meliputi:

1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi,atau mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Suwawa

Penerima Jasa Bantuan Hukum

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Suwawa

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B. Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sumber berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.

Dasar Hukum : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan