Posbakum
Pengadilan Agama Suwawa memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (Gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan. Tahun 2024 Lembaga Bantuan Hukum yang bekerja sama dengan dengan Pengadilan Agama Suwawa adalah Lembaga Bantuan Hukum IAIN SULTAN AMAI Gorontalo yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa.
Adapun Layanan Posbakum Meliputi:
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi,atau mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Suwawa