Sejarah Pengadilan
Sejarah Pengadilan Agama Suwawa
Pengadilan Agama Suwawa dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (12) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman dimana dalam pasal 13 ayat (1) Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa organisasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan Peradilan dibawahnya berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, dan sejak saat itu peradilan agama berada dalam satu atap dalam lingkungan kekuasaan Mahmakah Agung.
Sedangkan untuk Pengadilan Agama Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 telah diubah untuk kedua kalinya yaitu dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 yang dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim. Prinsip pengadilan yang terbuka (transparan) merupakan salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan didunia.
Kekuasaan Kehakiman di Lingkungan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara tertinggi. Pengadilan Agama Suwawa dibawah Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo terbentuk Berdasarkan Keputusan Presiden RI No.13 Tahun 2016 yang diresmikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH. MH. pada tanggal 22 Oktober 2018 di Kabupaten Melonguane Kepulauan Sangihe.
Saat ini menempati kantor gedung baru dan beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprapto Desa Ulantha Kabupaten Bone Bolango. Kabupaten Bone Bolango terdiri dari 18 Kecamatan dan 166 Kelurahan/Desa dengan jumlah penduduk ± 160.118 jiwa, mayoritas penduduknya beragama Islam dengan jumlah pemeluknya ± 99,87%.