Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan

1.  Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
2.  Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;
3.  Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
4.  Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
5.  Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;