Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak - Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
1. | Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia); |
2. | Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan; |
3. | Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi; |
4. | Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan; |
5. | Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan; |