Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
DAFTAR SISA PANJAR BIAYA PERKARA YANG BELUM DIAMBIL
PER 04 Mei 2026
Daftar sisa panjar biaya perkara yang belum diambil :
| No | Nomor Perkara | Nama Pihak | Jenis Perkara | Saldo (Rp) | Tanggal Surat Pemberitahuan |
| 1. | 130/Pdt.G/2026/PA.Sww | EFIN LAHMUTU BINTI ARIFIN LAHMUTU | Cerai Gugat | 368.000 | 04/05/2026 |
Nb :
- Dokumen Pemberitahuan dapat dilihat disini
- Data diupdate berkala
-Para pihak yang nomer perkaranya tercantum dalam daftar diatas ini diharap segera mengambil sisa uang panjar perkaranya dengan datang ke Pengadilan Agama Suwawa. Apabila sisa uang panjar perkara tidak diambil dalam rentang waktu 6 bulan (terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan untuk mengambil sisa panjar perkara dikirimkan), maka uang tersebut akan dianggap sebagai uang tidak bertuan dan akan disetorkan ke kas Negara (Pasal 1948 KUHPerdata) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
