Jam Kerja Kantor
- Hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
- Jam kerja dan jam istirahat diatur:
- Jam kerja sebagai berikut:
- hari Senin s.d Kamis dari pukul 08.00 WITA s.d pukul 16.30 WITA ; dan
- hari Jum’at dari pukul 08.00 WITA s.d pukul 17.00 WITA .
- Jam istirahat sebagai berikut:
- hari Senin s.d Kamis dari pukul 12.00 WITA s.d pukul 13.00 WITA ; dan
- hari Jum’at dari pukul 11.30 WITA s.d pukul 13.00 WITA .
- Jam kerja sebagai berikut:
- Perubahan jam kerja pada bulan Ramadan, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Dasar Hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009