Seputar Peradilan
Mediasi Berhasil Lagi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa berhasil Mendamaikan Pihak dengan Pencabutan Perkara

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 15 Juni 2023. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa. Telah dilaksanakan penandatanganan akta perdamaian gugatan cerai oleh kedua belah pihak berperkara di Pengadilan Agama Suwawa, Mediator YM Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H. berhasil mendamaikan perkara gugatan cerai yang terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Suwawa Nomor Perkara 209/Pdt.G/2023/PA.Sww. Tanggal 08 Juni 2023.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Mediasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Suwawa sebagaimana amanat peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan perma itu, setiap mediator baik hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi hakim mediator yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Suwawa.
