Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa Kembali Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang Dirangkaikan Dengan Penandatanganan Kerjasama PA Suwawa Dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango

 itsbat1

Suwawa | www.pa-suwawa.go.id

Bulan Maret 2023, Pengadilan Agama Suwawa Kembali laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Bone Bolango. Itsbat Nikah merupakan persidangan yang mengesahkan sebuah perkawinan yang sebelumnya dilaksanakan di bawah tangan atau tidak tercatat oleh KUA. Sejak tahun berdirinya Pengadilan Agama Suwawa di Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa berkomitmen untuk mengurangi tingginya tingkat pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Bone Bolango. Pada siding itsbat kali ini, terbagi menjadi dua kloter siding yangmana, siding pertama dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2023 yang bertempat di Aula desa Bulotalangi Barat dengan jumlah perkara sebanyak 46. Pada sidang pertama, dari 46 perkara, Pengadilan Agama Suwawa dapat mengesahkan sebanyak 26 perkara, cabut sebanyak 15 perkara, dan 5 gugur.

itsbat2

Sidang itsbat kedua dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023, dengan jumlah perkara sebanyak 20 perkara dengan jumlah perkara Kabul sebanyak 11 perkara, cabut sebanyak 3 dan gugur sebanyak 6 perkara. Pada kegiatan sidang itsbat kedua ini dirangkaikan dengan penandatanganan Kerjasama yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Suwawa dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango perihal Penerimaan Perkara Gugatan Mandiri. Dengan adanya Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat di Kabupaten Bone Bolango yang ingin mendaftarkan perkaranya tanpa perlu datang ke Pengadilan Agama Suwawa. Setelah penandatanganan Kerjasama, acara dilanjutkan dengan sidang itsbat nikah dan pemberian putusan sidang secara simbolis kepada peserta sidang itsbat nikah.

itsbat3

Harapannya dengan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini akan mengurangi jumlah pasangan yang sudah menikah namun belum sah secara hukum di Kabupaten Bone Bolango. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini juga, dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah agar dapat segera memiliki buku nikah dan pernikahannya tercatat secara hukum di Kantor Kementerian Urusan Agama maupun di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, karena hal tersebut akan memberikan perlindungan keperdataan bagi Perempuan dan anak.