Seputar Peradilan

PA Suwawa Berhasil Melaksanakan Eksekusi Damai Perkara Sengketa Waris

WhatsApp Image 2023 01 18 at 16.13.02

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Rabu, 18 Januari 2023, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa berhasil melaksanakan eksekusi yang berakhir damai terhadap putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor: 398/Pdt.G/2022/PA.Sww. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Y.M. Kaharudin Anwar,S.H.I.,M.H., di dampingi Panitera Pengadilan Agama Suwawa Bapak Drs. H. Halim AR Molou, M.H., dengan dihadiri salah seorang Pemohon dengan didampingi Kuasa Hukumnya serta dihadiri pula Termohon.

Setelah dilakukan sidang aanmaning pada hari Jumat, tanggal 13 Januari 2023 di Pengadilan Agama Suwawa, dalam rentang 8 (delapan) hari kalender, mengundang para pihak untuk melakukan negosiasi, hingga akhirnya diperoleh kesepakatan yang tertuang di dalam akta kesepakatan yang dinegosiasi langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Y.M. Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H.

WhatsApp Image 2023 01 18 at 16.13.03

Dengan proses negosiasi yang cukup Panjang serta dengan komunikasi interpersonal yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Y.M. Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H. kepada para pihak, Pemohon dan Termohon sepakat untuk mengakhiri perkara melalui menaati isi putusan secara sukarela yang tertuang dalam Akta Kesepakatan Perdamaian dengan bertanda tangan materai pada tanggal 18 Januari 2023.

WhatsApp Image 2023 01 18 at 16.13.02 1

Adapun kesepakatan yang telah berhasil tercapai yaitu Termohon dengan sukarela mematuhi isi amar putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Agama Suwawa dengan Objek Eksekusi Sebidang Tanah dengan luas +/- 305,9 m2, mobil Xpander Merah Metalik sebagai hak milik Pemohon, dan Laptop Merk Asus, AC Merk Sanken, dan Handphone 2 (dua) buah merk Xiaomi sebagai hal milik Termohon. Kemudian Pemohon pula telah memberi kompensasi kepada Termohon berupa sejumlah uang.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian antara para pihak, Ketua Pengadilan Agama Suwawa memutuskan bahwa perkara ini dinyatakan selesai.