Seputar Peradilan
Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Mobile, PA Suwawa Kembali Menggandeng Pemprov Gorontalo dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango Selesaikan Status Hukum Pernikahan

Kamis, 24 Maret 2022 bertempat di Kantor Kecamatan Bone, Pengadilan Agama Suwawa kembali laksanakan Sidang Itsbat Nikah Mobile. Itsbat Nikah merupakan persidangan yang mengesahkan sebuah perkawinan yang sebelumnya dilaksanakan di bawah tangan atau tidak tercatat oleh KUA. Pada kegiatan ini, Pengadilan Agama Suwawa kembali menggandeng Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam rangka mengesahkan status hukum perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi masyarakat kabupaten Bone Bolango demi memberikan status hukum yang sah dari perkawinan. Pada verifikasi data yang telah dilakukan tim verifikator Pengadilan Agama Suwawa sebelumnya, terdapat 50 pasang yang lolos verifikasi dan disidangkan pernikahannya pada sidang itsbat kali ini. Dari 50 pasang yang disidangkan merupakan perkara dari program Pemerintah Provinsi Gorontalo dan para pihak tidak dikenakan biaya. Menurut Biro Hukum melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum Novita Bokings, SH mengatakan, kegiatan Itsbat nikah mobile merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dirintis pertama kali sejak tahun 2013 lalu, yang sampai saat ini kegiatan tersebut masih terus dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum. Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo karena telah bekerjasama dengan Pengadilan Agama Suwawa dalam menyelesaikan perkara itsbat ini, karena menurut beliau masih terdapat 13 ribu pasang yang pernikahannya belum tercatat secara sah sehingga perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah.

Kegiatan sidang itsbat ini dirangkaikan dengan penandatanganan Kerjasama yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Suwawa dengan Kantor Kecamatan Bone perihal Pelayanan Pendaftaran Perkara Secara Elektronik Melalui Aplikasi E-Court Dan Gugatan Mandiri Pada Kantor Desa di Wilayah Kecamatan Bone. Dengan adanya Kerjasama ini diharapkan dapat membantu masyarakat di kecamatan Bone yang ingin mendaftarkan perkaranya tanpa perlu dating ke Pengadilan Agama Suwawa. Setelah penandatanganan Kerjasama, acara dilanjutkan dengan sidang itsbat nikah dan pemberian putusan sidang secara simbolis kepada peserta sidang itsbat nikah.

Harapannya dengan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini akan mengurangi jumlah pasangan yang sudah menikah namun belum sah secara hukum di Kabupaten Bone Bolango. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini juga, dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah agar dapat segera memiliki buku nikah dan pernikahannya tercatat secara hukum di Kantor Kementerian Urusan Agama maupun di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, karena hal tersebut akan memberikan perlindungan keperdataan bagi Perempuan dan anak.
