Seputar Peradilan
MEDIASI BERHASIL SEBAGIAN, PERSENTASE KEBERHASILAN MEDIASI SEMAKIN MENINGKAT

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Terjadinya Kesepakatan Perdamaian pada hari ini Selasa tanggal 25 Januari 2022, dengan jenis perkara cerai talak yang di dalamnya terdapat gugatan Rekonvensi yang teregister dengan nomor 43/Pdt.G/2022/PA.Sww yang didampingi oleh Sunyoto, S.H.I.,S.H.,M.H., yang merupakan Mediator Hakim Pengadilan Agama Suwawa. Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi yang pada akhirnya menuai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, kedua belah pihak telah menyepakati perihal harta bersama berupa rumah, kebun, dan sapi. Disamping itu, kedua belah pihak juga sepakat mengenai Mut’ah.
Surat Kesepakatan yang telah dibuat tersebut kemudian dibacakan oleh mediator dan dengan diselingi oleh raut wajah yang bahagia dan rasa puas antar keduanya, dan pada akhirnya keduanya menandatangani kesepakatan perjanjian tersebut. Meskipun hanya berhasil sebagian, keberhasilan mediator Pengadilan Agama Suwawa tetap menambah presentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Suwawa. Tertacat hingga saat ini, dari 14 upaya mediasi yang dilakukan, 9 perkara atau 64 % berhasil di mediasi yang terdiri atas keberhasilan mencapai Akta Perdamaian, Berhasil Sebagian dan Pencabutan.
