Seputar Peradilan

Hanya Berselang Beberapa Hari, Hakim Mediator PA Suwawa Kembali Berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara

gambar mediasi

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Setelah sebelumnya dua Hakim Mediator PA Suwawa (Ketua dan Wakil Ketua PA Suwawa) berhasil mendamaikan pihak berperkara, tak mau kalah kali ini Hakim PA Suwawa Ibu Arini Indika Arifin, S.H.,M.H. yang ditunjuk sebagai hakim mediator telah berhasil mendamaikan pihak berperkara dengan perkara cerai gugat. Penggugat yang awalnya tidak tahan dengan tingkah laku tergugat selama menjalani hubungan rumah tangga. Akhirnya penggugat memberanikan diri mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Suwawa. Dengan didaftarkannya perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Suwawa penggugat berniat untuk mengakhiri hubungan rumah tangga penggugat dengan tergugat dikarenakan hal tersebut.

Pada tanggal 24 Januari 2022 dilaksanakan proses mediasi, hakim mediator memberikan nasihat-nasihat serta mendorong para pihak yang berperkara untuk mencari kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi Penggugat maupun Tergugat. Atas nasihat dari hakim mediator tersebut para pihak akhirnya membatalkan niatnya untuk mengakhiri hubungan rumah tangga mereka. Keberhasilan mediasi tersebut kemudian dituangkan kedalam sebuah Kesepakatan Perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak dan hakim mediator.

Atas keberhasilan mediasi tersebut, Pengadilan Agama Suwawa kembali menaikkan nilai persentase keberhasilan mediasi menjadi 62% yang terdiri dari 8 Perkara yang berhasil dari total 13 perkara yang di ajukan mediasi. Adapun 8 perkara yang berhasil di mediasi yaitu 2 perkara cerai talak, 4 perkara cerai gugat, dan 2 perkara gugatan hak asuh anak. Hal ini merupakan langkah yang sangat luar biasa bagi Pengadilan Agama Suwawa.

Semoga kedepannya ditahun 2022 akan menjadi semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa.