Seputar Peradilan

Nyaris Putus Cerai, Penggugat Memutuskan Berdamai Dengan Tergugat di Hari Pembacaan Putusan

 

Maha kuasa Allah yang membolak-balikan hati Manusia, Maha Pengasih Allah yang selalu memberikan pembelajaran dan kesempatan bagi setiap orang yang ingin berusaha, dan Maha Benar Allah yang memberikan petunjuk pada ummatnya untuk memilih jalan yang diridhoi oleh-Nya. Boleh jadi itu lah penggambaran yang tepat atas apa yang terjadi dalam sidang Pengadilan Agama Suwawa, Jumat 21 Januari 2022.

Kisah itu terjadi pada hari yang seharusnya menjadi hari diputuskannya nasib rumah tangga sepasang suami istri yang masih terhitung sangat muda. Penggugat (istri) dan Tergugat (suami) telah menjalani beberapa hari proses persidangan. Dalam setiap persidangan sebelumnya, Penggugat selalu pada pendiriannya untuk bercerai, sementara Tergugat tetap ingin melanjutkan rumah tangga dengan Penggugat.

Sebelum membacakan putusan, Majelis kembali memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan memberikan kesempatan kepada keduanya untuk mengeluarkan isi hati dan keinginannya masing-masing. Majelis pun juga meminta kepada kedua belah pihak untuk sama-sama mengintrospeksi diri, terutama pada Tergugat yang telah banyak melakukan kesalahan dan kelalaian hingga digugat cerai oleh sang isteri. Pada Penggugat pun, majelis juga menasehati dan mengingatkan akan konsekuensi yang harus dihadapi dimasa mendatang pasca perceraian, terutama pada anak semata wayang keduanya yang masih balita dan belum tahu apa-apa atas apa yang terjadi pada keduanya. Apa yang diusahakan majelis merupakan bentuk keyakinan majelis bahwa rumah tangga ini masih bisa diselamatkan.

Pada akhirnya nasehat-nasehat Majelis berhasil meluluhkan hati Penggugat. Penggugat bersedia memberikan kesempatan sekali lagi pada Tergugat. Namun, Penggugat meminta agar Tergugat membuat pernyataan dan berjanji dihadapan persidangan.

Merespon permintaan Penggugat, Ketua Majelis memerintahkan kembali menggelar mediasi yang dimediatori oleh ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H. Setalah proses mediasi selesai dan kesepakatan perdamaian ditanda tangani, Penggugat menyatakan mencabut perkara tersebut. Sebelum menutup sidang, ketua majelis memberikan pesan bagi kedua pasangan tersebut dengan mengutip ayat:

"Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui," (QS Al-Baqarah: 216).

Janganlah menjadikan ego sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Karena ego akan menutup hati dan pikiran yang jernih untuk menentukan yang baik dan buruk.