Seputar Peradilan
MEDIASI BERJALAN PELIK, HAKIM MEDIATOR PA SUWAWA DAMAIKAN PERKARA HAK ASUH ANAK

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Setelah beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 7 Januari 2022, bersama dengan hakim mediator PA Suwawa, Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H., berhasil memediasi perkara cerai, kini Hakim Mediator, Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H., kembali menorehkan prestasi dengan kecakapannya sebagai hakim mediator. Hari ini senin, 10 Januari 2022 Beliau mendamaikan perkara hak asuh anak melalui sebuah mediasi.
Mediasi berjalan pelik, karena antara penggugat maupun tergugat sama-sama bersikeras menginginkan hak asuh anak tersebut. Berbagai cara dilakukan oleh kedua belah pihak untuk memenangkan persidangan, tak terkecuali menggunakan jasa advokat. Pada awal perkara didaftarkan, penggugat hanya mendaftarkan perkara mandiri seperti biasa, namun saat mengetahui pihak tergugat menggunakan advokat, tak mau tertinggal akhirnya penggugat juga menggunakan advokat untuk memenangkan perkara. Proses mediasi berjalan lama, kurang lebih menghabiskan waktu 6 jam. Namun, dengan kecakapan beliau sebagai hakim mediator, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan damai melalui mediasi. Kebehasilan mediasi kali ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi beliau yang telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin. Perkara hak asuh anak yang diajukan oleh para penggugat dan tergugat tentunya memiliki alasan dan latar belakang masing-masing namun dengan kehebatan beliau, perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi dengan cara memberikan nasihat, mendorong para pihak yang berperkara untuk mencari kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi Penggugat maupun Tergugat kemudian atas nasihat dari mediator tersebut dapat membuat Penggugat dan Tergugat berhasil mencapai kesepakatan yang dituangkan kedalam sebuah Kesepakatan Perdamaian yang ditanda tangani oleh para pihak dan Mediator. Semoga anak yang diperebutkan hak asuhnya dalam persidangan dapat tumbuh kembang dengan baik dan merasa dicintai oleh kedua belah pihak berperkara.
Dengan berdamainya dua perkara cerai gugat yang telah berhasil dimediasi oleh Ibu Noni Tabito, S.E.I., M.H., menjadi awal yang baik bagi Pengadilan Agama Suwawa di tahun 2022. Mengingat dalam hitungan hari stelah hari pertama sidang PA Suwawa telah berhasil mendamaikan 3 perkara hal ini tentunya menjadi sebuah prestasi kembali bagi beliau dan Pengadilan Agama Suwawa pada tahun 2022 ini. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya pada tahun 2022 akan menjadi semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa.
