Seputar Peradilan
Demi Almarhumah Pewaris dan Generasi Penerus, Para Pihak Sengketa Waris Memutuskan Berdamai

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Jumat (17/12/2021), Harta yang paling berharga adalah Keluarga. Namun Harta Keluarga terkadang membuat ikatan yang terjalin bisa menjadi renggang. Sebagaimana yang terjadi dalam perkara gugatan waris di Pengadilan Agama Suwawa Nomor 395/Pdt.G/2021/PA.Sww. Penggugat yang merupakan ibu kandung dari Almarhumah Pewaris harus berhadapan dengan Tergugat yang merupakan suami dari almarhumah Pewaris sekaligus menantu Penggugat. Perkara yang tak hanya dapat merusak tali silaturahmi dalam internal keluarga, namun juga dapat menggangu mental psikis dari anak-anak Pewaris yang masih dibawah umur.
Namun, untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Suwawa membuktikan bahwa peradilan agama bukan hanya tentang menang kalah dalam persidangan, tapi juga menghadirkan win-win solution. Melalui mediator Pengadilan Agama Suwawa, Arini Indika Arifin, S.H., M.H, yang memfasilitasi keinginan para pihak dengan tentunya terlebih dahulu meminta para pihak untuk menurunkan ego masing-masing. Setelah melalui berbagai diskusi, konsultasi dan kompromi, para pihak akhirnya menemukan titik persamaan untuk mencapai sebuah kesepakatan damai. Kesepakatan damai ini tentunya menjadi nilai positif, karena semua dilakukan demi masa depan anak-anak Pewaris dan Tergugat yang juga merupakan cucu Penggugat, serta untuk melapangkan jalan bagi almarhumah Pewaris yang telah menghadap Allah Swt. Semoga tali silaturahmi antara penggugat dan tergugat tetap berjalan dengan baik.
