Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Hadiri Sekaligus Tandatangani MoU dan Perjanjian
Kerja Sama Itsbat Wakaf Terpadu Se-Provinsi Gorontalo

Gorontalo, Kamis (6/8/2026) – Pengadilan Agama Suwawa menghadiri sekaligus turut melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama pada Kamis, 6 Agustus 2026, dalam rangka pelaksanaan Itsbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf Se-Provinsi Gorontalo.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Suwawa diwakili oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa, H. Olis Tuna, S.H.I., M.H., sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di Provinsi Gorontalo.
Selain menghadiri penandatanganan nota kesepakatan tingkat provinsi, Pengadilan Agama Suwawa juga turut melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut implementasi kerja sama dalam mendukung pelaksanaan Itsbat Wakaf Terpadu dan Pendaftaran Tanah Wakaf, sehingga koordinasi antarinstansi dapat berjalan lebih efektif dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di wilayah masing-masing.
Melalui kerja sama ini diharapkan proses itsbat wakaf dan pendaftaran tanah wakaf dapat terlaksana secara terpadu, cepat, dan akuntabel, sekaligus memperkuat perlindungan hukum atas aset-aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat. Sinergi yang terjalin juga menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi antara lembaga peradilan agama, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Agama.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Suwawa dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung program strategis nasional di bidang perwakafan serta mempererat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Diharapkan, kolaborasi yang telah dibangun melalui nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi wakaf dan kepastian hukum atas tanah wakaf di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
PA SUWAWA BISA
(Berintegritas, Inovatif, Sinergitas, Akuntabilitas)
“Mari bersama kawal integritas kami!!
Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aparatur melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/“
Pelayanan Berintegritas, YESS! 👍
Transaksional, NO! ⛔️
Follow dan kunjungi juga akun media sosial dan website PA Suwawa
Instagram : pasuwawa
Facebook : Pengadilan Agama Suwawa
Youtube : PA Suwawa
Tiktok : pa_suwawa
Website : www.pa-suwawa.go.id
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptagorontalo
#pasuwawa #bisa
