Seputar Peradilan

Mediasi Perkara 104/Pdt.G/2026/PA.Sww Berhasil, Pengadilan Agama Suwawa Hasilkan Akta Perdamaian dalam Sengketa Kewarisan

 WhatsApp Image 2026 03 12 at 18.59.37

Suwawa – Kamis, 12 Maret 2026 Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi. Pada hari Kamis, 12 Maret 2026, telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara kewarisan dengan nomor perkara 104/Pdt.G/2026/PA.Sww yang berlangsung di Pengadilan Agama Suwawa.

Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator hakim Alviana Dwi Saraswati, S.H. yang ditunjuk untuk memfasilitasi proses perundingan antara para pihak yang bersengketa. Perkara ini melibatkan jumlah pihak yang cukup besar, yakni 73 orang sebagai Penggugat dan 147 orang sebagai Tergugat, yang seluruhnya berkaitan dengan sengketa kewarisan.

Dalam pelaksanaan mediasi, mediator berupaya memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan serta kepentingannya masing-masing secara terbuka dan konstruktif. Melalui pendekatan persuasif serta komunikasi yang intensif, proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif dan penuh itikad baik dari seluruh pihak yang terlibat.

Setelah melalui proses musyawarah yang cukup panjang, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara resmi dalam bentuk Akta Perdamaian, yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu contoh nyata efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur damai di lingkungan Pengadilan Agama. Selain dapat menghemat waktu dan biaya, mediasi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertahankan hubungan kekeluargaan serta mencapai solusi yang lebih adil dan saling menguntungkan.

Pengadilan Agama Suwawa terus mendorong para pihak yang berperkara untuk mengedepankan penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai langkah awal sebelum perkara dilanjutkan ke tahap persidangan. Hal ini sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta upaya mewujudkan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.