Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Izin Poligami

Bone Bolango – Jumat 20 Februari 2026. Dilaksanakan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Izin Poligami Nomor: 36/Pdt.G/2026/PA.Sww yang dibuka di Kantor Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, kemudian oleh Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum.


Pemeriksaan Setempat a quo dilakukan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Poowo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango berupa yaitu :
- 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam metalik, yang saat ini dikuasai oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Permohonan.
- 1 (satu) unit Motor merek Honda Beat, warna orange putih, yang saat ini dikuasai oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Permohonan.
- 1 (satu) unit Motor merek Honda Genio, warna hitam merah, yang saat ini dikuasai oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Permohonan.
- 1 (satu) unit Motor merek Yamaha Mio, warna biru, yang saat ini dikuasai oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Permohonan.
- 1 (satu) unit Motor merek Honda Vario, warna merah, yang saat ini dikuasai oleh Termohon sebagaimana dalam Surat Permohonan.
Dengan susunan Majelis Hakim pemeriksa perkara:
- Noni Tabito, S.E.I, M.H. selaku Ketua Majelis
- Suci Kurniawati Putri, S.H. selaku Hakim Anggota I
- Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H. selaku Hakim Anggota II
Didampingi Ridwan Anugerah Mantu, S.H. selaku Panitera Sidang serta dibantu Zukri Puja Sukma selaku Juru Sita dan dihadiri oleh Pemohon / Termohon serta Kepala Desa Poowo Barat.
Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar dan damai.a
