Seputar Peradilan

PENGADILAN AGAMA SUWAWA GELAR SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU DI DESA BOLUDAWA KECAMATAN SUWAWA

1802 Itsbat 11zon

Suwawa. Rabu, 18 Februari 2026. Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau kepada masyarakat dengan menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) se-wilayah Kabupaten Bone Bolango sebagai fasilitator. Sidang itsbat nikah terpadu tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 13 Februari 2026 dan 18 Februari 2026  bertempat di Aula Kantor Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Sidang itsbat nikah terpadu diikuti oleh puluhan pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah sebagai bukti sahnya ikatan pernikahan mereka. Melalui program ini, para pasangan memperoleh kesempatan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, setiap perkara diperiksa dan disidangkan oleh Hakim Pengadilan Agama Suwawa. Setelah perkara dinyatakan putus dan dikabulkan, para pemohon langsung menerima salinan penetapan pada hari yang sama. Salinan penetapan tersebut menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.

Secara bersamaan, pihak KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah bagi para pemohon yang telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama Suwawa. Dengan diterbitkannya dokumen tersebut, para pasangan dapat segera mengurus Akta Kelahiran anak serta dokumen kependudukan lainnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Bolango.

Program sidang itsbat nikah terpadu ini menjadi bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen pernikahan resmi. Dengan adanya pengesahan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan penerbitan Kutipan Akta Nikah dari KUA, anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut memperoleh status hukum yang sah, sehingga memudahkan dalam pengurusan Akta Kelahiran dan dokumen penting lainnya.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Suwawa terus berupaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Bone Bolango.