Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Matangkan Persiapan Verifikasi Isbat Nikah

Suwawa. Selasa, 13 Januari 2026. Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., bersama para Hakim, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh staf kepaniteraan melaksanakan rapat internal dalam rangka membahas persiapan pelaksanaan verifikasi Isbat Nikah yang akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Kecamatan Suwawa.

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan teknis pelaksanaan penerimaan perkara, khususnya terkait proses verifikasi administrasi dan substansi perkara Isbat Nikah. Dalam pembahasan, ditegaskan bahwa proses verifikasi akan mengutamakan pemenuhan syarat dan rukun perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan verifikasi Isbat Nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. Oleh karena itu, seluruh petugas diharapkan dapat bekerja secara profesional, teliti, dan berintegritas dalam melaksanakan setiap tahapan verifikasi.
Selain itu, Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Muslih Tetenaung, S.H.I.,M.H., turut menyampaikan pembahasan mengenai solusi dan langkah-langkah yang akan ditempuh apabila terdapat perkara yang tidak dapat diloloskan dalam proses verifikasi. Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan pemahaman yang baik serta solusi yang tepat, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga dan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Agama Suwawa sebagai lembaga peradilan yang solutif, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum serta syarat dan rukun perkawinan yang berlaku.
Dengan dilaksanakannya rapat persiapan ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap kegiatan verifikasi Isbat Nikah dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kecamatan Suwawa.
