Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sosialisasi PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016

Suwawa – Jumat, 2 Januari 2026, bertempat di Ruang Aula Integritas Pengadilan Agama Suwawa, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Kegiatan ini merupakan upaya penguatan integritas, disiplin, serta peningkatan pengawasan dan penanganan pengaduan di lingkungan peradilan
Sosialisasi ini membahas PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, serta PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya
Kegiatan sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan diikuti oleh seluruh Hakim serta Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Suwawa. Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan menekankan pentingnya penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2016, khususnya terkait disiplin kerja, kepatuhan terhadap jam kerja, penggunaan atribut kedinasan seperti tanda pengenal (nametag), serta kewajiban melampirkan surat izin sesuai format yang telah ditentukan apabila tidak masuk kerja
Selanjutnya, terkait PERMA Nomor 8 Tahun 2016, disampaikan bahwa setiap atasan langsung memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. Atasan diharapkan mampu menjadi teladan yang baik, serta aktif memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan, dengan tetap menjunjung tinggi kode etik dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing
Adapun dalam pemaparan PERMA Nomor 9 Tahun 2016, dijelaskan mengenai mekanisme dan pedoman penanganan pengaduan yang dapat berasal dari masyarakat, instansi lain, maupun internal pengadilan. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai sarana, antara lain aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung Republik Indonesia, surat elektronik (email), faksimile, telepon, surat tertulis, maupun kotak pengaduan yang tersedia
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ketua Pengadilan Agama Suwawa berharap agar seluruh Hakim dan ASN dapat memahami serta melaksanakan secara konsisten ketentuan PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sebagai landasan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas, profesional, dan akuntabel
