Seputar Peradilan
Perubahan Jam Kerja PA Suwawa Selama Bulan Ramadhan 1442 H

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6 Tahun 2021 Tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 H. Berpedoman dengan surat edaran tersebut maka perubahan jam kerja Pengadilan Agama Suwawa selama bulan Ramadhan 1442 H antara lain hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Berbeda dengan hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Perubahan jam kerja akan dimulai pada tanggal 1 Ramadhan atau 13 April 2021 sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung.
