Seputar Peradilan
Guna Mengoptimalkan BMN Pengadilan Agama Suwawa, KPKNL Gorontalo Lakukan Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio Aset)

Suwawa - Jumat, 12 Desember 2025 Pengadilan Agama Suwawa menerima kunjungan langsung dari Tim Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo selaku Pengelola Barang Milik Negara (BMN), untuk melakukan kegiatan evaluasi kinerja BMN (portofolio asset) pada Pengadilan Agama Suwawa.
Kegiatan evaluasi kinerja BMN ini secara periodik rutin dilaksanakan periodik bertujuan untuk mengukur performa/kinerja BMN, untuk selanjutnya dibuat langkah-langkah strategis dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan optimalisasi pengelolaan BMN. Hal ini sebagai implementasi dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.06/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara dan Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor SE-3/KN/2019 tentang Tahap Implementasi dan Mekanisme Perhitungan Nilai Indikator dan Prosedur Teknis Pelaksanaan Pengukuran Barang Milik Negara.
Penentuan Portofolio Aset merupakan bagian dari Siklus Pengelolaan BMN yang termasuk dalam kategori Pengawasan dan Pengendalian BMN. Dalam prosesnya, penentuan portofolio aset dilakukan melalui serangkaian kegiatan evaluasi kinerja suatu BMN secara sistematis dan terukur dengan mempetimbangkan berbagai indikator untuk mengetahui performa/kinerja BMN dalam mendukung fungsi sesuai peruntukannya dan evaluasi tersebut dilaksanakan melalui pengumpulan, pengolahan dan analisis data.
Pada kegiatan kali ini, KPKNL Gorontalo Dalam kunjungan tersebut Satuan Kerja akan melakukan pengisian formulir evaluasi kinerja berupa data dan informasi yang diperlukan oleh KPKNL secara tepat waktu dalam melakukan evaluasi kinerja BMN. Diharapkan sinergi dengan para satuan kerja selaku pengguna barang dapat dengan tepat mengukur kinerja BMN dalam rangka pengelolaan BMN yang efektif dan optimal.
