Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Zoom Penandatanganan PKS antara Badilag dan BSI serta Sosialisasi Produk Layanan BSI
Suwawa. Rabu, 3 Desember 2025. Jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Suwawa yang terdiri dari Ketua, Panitera, dan Sekretaris mengikuti kegiatan Zoom Meeting dalam rangka Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dengan Bank Syariah Indonesia.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Produk dan Layanan BSI yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan di lingkungan peradilan agama, khususnya dalam bidang layanan perbankan syariah yang berorientasi pada kemudahan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. Muchlis, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BSI atas kerja sama yang terjalin. Beliau menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak BSI. Ini adalah suatu kebahagiaan bagi kami karena kerja sama ini dilandasi niat yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kualitas pelayanan internal kita agar berdampak langsung pada layanan publik,” ujar Dirjen Badilag dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa penguatan layanan keuangan syariah melalui pemanfaatan produk dan fasilitas BSI diharapkan dapat membantu satuan kerja peradilan agama dalam mewujudkan tata kelola yang lebih modern, efektif, dan efisien.
Kegiatan zoom meeting ini diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan agama di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Suwawa, sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan layanan keuangan peradilan agama dapat semakin optimal, terintegrasi, dan memberikan kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.
