Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Pembacaan Putusan Banding Secara Daring oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo

Suwawa – Pada Rabu, 3 Desember 2025, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan penyimakan pembacaan putusan tingkat banding yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Pembacaan putusan tersebut terkait perkara cerai gugat dengan Nomor Perkara 464/Pdt.G/2025/PA.Sww yang sebelumnya telah diperiksa pada tingkat pertama di Pengadilan Agama Suwawa.
Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., sebagai bentuk pemantauan terhadap proses penyelesaian perkara yang melanjut pada upaya hukum banding. Kehadiran beliau menunjukkan komitmen pimpinan dalam memastikan bahwa setiap tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan standar operasional serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses pembacaan putusan, Majelis Hakim tingkat banding dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo membacakan amar putusan melalui sambungan virtual yang tersambung langsung dengan Pengadilan Agama Suwawa. Meskipun dilaksanakan secara daring, jalannya persidangan tetap berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum acara.
Pelaksanaan pembacaan putusan melalui media elektronik merupakan implementasi nyata dari pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia peradilan, sejalan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung untuk terus mengoptimalkan sistem peradilan modern. Dengan metode ini, proses pelayanan peradilan tetap dapat berjalan efektif dan efisien tanpa kendala jarak serta waktu, namun tetap mengutamakan asas transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Setelah putusan tingkat banding resmi dibacakan, Pengadilan Agama Suwawa akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan sistem administrasi peradilan yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Pengadilan Agama dalam memastikan hak-hak para pihak berperkara tetap terlindungi dengan baik.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pengadilan Agama Suwawa menegaskan komitmennya dalam mendukung modernisasi layanan peradilan serta mewujudkan pelayanan prima yang berorientasi pada peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Pengadilan Agama Suwawa juga terus berupaya meningkatkan
