Seputar Peradilan

Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan : Dispensasi Nikah Langsung Mendapat Penetapan Ditempat Pada Gelar Sidkel Di Kecamatan Tapa

berita2   berita3

Penyerahan Penetapan Dispensasi Nikah

            Jumat, 12 Maret 2021 – bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tapa, berlangsung sidang keliling yang dipimpin oleh Noni Tabito, S.E.I., M.H. sebagai Ketua Majelis didampingi Arini Indika Arifin, S.H., M.H. dan Rezza Haryo Nugroho, S.H. sebagai Hakim Anggota dan Drs. Harnan Podungge, S.H. sebagai Panitera Sidang.

       Sidang keliling yang digelar hari ini berjumlah 9 (Sembilan) perkara, dengan 6 (enam) perkara gugatan dan 3 (tiga) perkara permohonan. Perkara permohonan yang disidangkan adalah dispensasi nikah yang disidangkan oleh hakim tunggal dengan nomor perkara : 49/Pdt.P/2021/PA.Sww; 43/Pdt.P/2021/PA.Sww dan 44/Pdt.P/2021/PA.Sww. Para pihak pada perkara dispensasi nikah tersebut langsung diberikan salinan penetapan dilokasi sidang.

berita1

Pelaksanaan sidang keliling di KUA Kecamatan Tapa

            Menurut para pihak, dengan dilakukannya sidang keliling ini sangat membantu mereka karena dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga. Jarak yang lebih dekat, proses persidangan dan waktu tunggu yang tidak lama membuat gelar sidang keliling menjadi sesuatu yang ditunggu oleh para pihak. Hal ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Suwawa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta mengimplementasikan asas peradilan yaitu : sederhana, cepat dan biaya ringan.