Seputar Peradilan

Pelaksanaan Penilaian PIPK Tahun 2025 di Pengadilan Agama Suwawa

 2011 Rapat

Suwawa – Kamis, 20 November 2025. Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan kegiatan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 15416/SEK/KU2.2/X/2025 tentang Penerapan dan Penilaian PIPK Tahun 2025. Penetapan akun signifikan dilakukan oleh Tim Penerap Mahkamah Agung bersama Badan Pengawasan melalui hasil kuesioner yang kemudian menghasilkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 5250/SEK/SK.KU2/VI/2025. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari Hartati Samsudin, S.Ag., Yerny Biahimo, S.E., Nur Isna Ningsih Katili, SE, MM., Ihsan Fajar, A.Md.Kom., S.Kom., serta Irmawaty Pammus.

Pelaksanaan penilaian PIPK di Pengadilan Agama Suwawa bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengendalian intern atas pelaporan keuangan telah berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penilaian ini juga menjadi bagian dari komitmen satuan kerja dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan mendukung transparansi pelaporan.

Selama kegiatan berlangsung, penilaian dilakukan secara menyeluruh melalui pemeriksaan dokumen serta peninjauan terhadap proses pengelolaan akun signifikan yang telah ditetapkan, yaitu akun Persediaan dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin. Pemeriksaan mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan untuk memastikan seluruh tahapan sesuai dengan standar pengendalian intern yang memadai.

Diharapkan melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Suwawa dapat memperoleh masukan dan rekomendasi yang konstruktif dalam rangka memperkuat pengendalian intern serta meningkatkan kualitas penyusunan laporan keuangan satuan kerja secara berkelanjutan.