Seputar Peradilan
Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Pembinaan Virtual melalui Aplikasi E-BINWAS

Suwawa - Jum’at, 9 Oktober 2025. Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., mengikuti kegiatan pembinaan daerah secara virtual melalui aplikasi E-BINWAS. Kegiatan ini dipimpin oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Drs. Muhammad, M.H., yang bertindak sebagai mentor. Kegiatan pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan daerah secara elektronik (E-BINWAS).
Dalam sesi pembinaan tersebut, Drs. Muhammad, M.H. menyampaikan sejumlah materi penting terkait pelaksanaan administrasi dan persidangan elektronik di lingkungan peradilan agama. Salah satu pokok bahasan utama adalah perubahan tahapan beracara dalam persidangan sebagaimana diatur dalam SK KMA Nomor 363/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Menurut ketentuan tersebut, setelah proses mediasi dinyatakan gagal, hakim atau ketua majelis tidak perlu melakukan pembacaan gugatan secara langsung, melainkan langsung menetapkan jadwal persidangan untuk tahapan penyampaian jawaban, replik/duplik, pembuktian, kesimpulan, hingga pembacaan putusan, disampaikan bahwa masih terdapat sekitar sepuluh Pengadilan Agama yang berada di bawah mentoring Hakim Tinggi PTA Sulawesi Barat, diketahui bahwa sebagian satker belum sepenuhnya menerapkan ketentuan dalam SK KMA Nomor 363/KMA/XII/2022 tersebut.
Selain itu, pembinaan juga menyoroti mekanisme penyampaian relaas panggilan untuk para pihak. Drs. Muhammad, M.H. menjelaskan bahwa bukti kirim wajib dilampirkan untuk penggugat dan tergugat, namun relas hanya diperlukan untuk panggilan tercatat. Untuk panggilan kepada penggugat, sistem E-Summon cukup diinput tanpa perlu melampirkan relaas, sedangkan untuk tergugat, relaas harus dicetak dari SIPP satuan kerja.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa dasar penentuan court calendar seharusnya sudah tidak lagi menggunakan KMA Nomor 129 Tahun 2019, karena telah dicabut dan digantikan dengan SK KMA Nomor 363/KMA/XII/2022. Namun, masih terdapat beberapa satuan kerja yang belum menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut.
Dalam pembahasan mengenai mediasi berhasil sebagian, disampaikan bahwa hasil kesepakatan perdamaian harus memuat klausula yang menyatakan kesepakatan tersebut berlaku apabila perkara dikabulkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menariknya, Pengadilan Agama Suwawa mendapatkan apresiasi dari mentor, karena dalam hasil eksaminasi putusan, terdapat contoh penerapan yang baik pada kasus mediasi berhasil sebagian. Dalam putusan tersebut, majelis hakim melakukan penyesuaian pada posita dan petitum gugatan untuk mengakomodasi kesepakatan perdamaian yang dicapai di luar pokok gugatan awal.
Kegiatan pembinaan ini menjadi momentum penting bagi Pengadilan Agama Suwawa untuk terus meningkatkan pemahaman dan penerapan regulasi terbaru dalam proses administrasi dan persidangan elektronik, guna mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih efektif, efisien, dan modern.
