Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Mediator Non Hakim

Suwawa, 8 Oktober 2025, Bertempat di ruang Ketua PA Suwawa, dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Suwawa dengan Mediator Non-Hakim.
Dalam acara penandatanganan ini Ketua PA Suwawa didampingi oleh, Panitera, Sekretaris dan Panitera Pengganti PA Suwawa serta hadir selaku Mediator Non-Hakim yakni Cristina S.H., CPM. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan mediasi di lingkungan peradilan agama.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam perkara-perkara yang masuk di Pengadilan Agama Suwawa. dalam sambutannya ketua PA Suwawa menyampaikan pentingnya peran mediator non hakim dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai dan berkeadilan. Beliau juga menekankan bahwa keberadaan mediator non hakim menjadi mitra strategis dalam mengoptimalkan keberhasilan proses mediasi.
