Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Sosialisasi PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun 2025

Suwawa-Selasa, 07 Oktober 2025 bertempat di ruang Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Suwawa Yerny Biahimo, S.E selaku Kasubag Umum dan Keuangan telah mengikuti Sosialisasi PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun 2025. Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. kegiatannya dimulai pukul 09.00-12.00 Wita. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPPN Gorontalo yang berdasarkan nomor surat UND-54/KPN.2901/2025.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui Perdirjen ini, pemerintah menegaskan pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun. Dengan aturan ini, diharapkan penutupan APBN 2025 dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah.
