Seputar Peradilan

“Toleransi Dalam Beragama”

1809 Cemilan1

Suwawa - Kamis, 18 September 2025. Bertempat di Mushola Pengadilan Agama Suwawa. Hakim Pengadilan Agama Suwawa, Suci Kurniawati Putri, S.H. memberikan tauziah singkat pada kegiatan “Cemilan” yang dilaksanakan setiap hari Kamis disetiap bulan, kegiatan ini di ikuti oleh Aparatur Pengadilan Agama Suwawa.

1809 Cemilan2

Tauziah singkat ini bertema “Toleransi Dalam Beragama”Dalam Alqur'an Surah Al-Baqarah ayat 256 adalah ayat Al-Qur'an yang menyatakan "Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)". Ayat ini menegaskan bahwa kebebasan beragama adalah prinsip fundamental, di mana manusia tidak boleh dipaksa untuk memeluk suatu agama karena jalan kebenaran sudah jelas terpisah dari kesesatan.

1809 Cemilan3

Kemudian juga dalam Islam menekankan konsep tasamuh atau saling menghargai dan mengakui keberadaan orang lain,baik sesama Muslim maupun non-Muslim, sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Toleransi dalam Islam berarti memberikan kebebasan beragama, tidak memaksakan keyakinan, dan membangun hubungan yang harmonis berdasarkan budi pekerti yang baik, bukan berarti mencampurkan keyakinan atau membenarkan semua perbedaan.

1809 Cemilan4

Islam menekankan toleransi beragama, dengan dasar Al-Qur'an dan praktik Nabi Muhammad SAW, seperti dalam Piagam Madinah dan penaklukan Mekah, di mana terdapat kebebasan menjalankan ibadah dan hidup rukun tanpa paksaan dalam akidah. Semoga tausiah yang disampaikan pda hari ini dapat bermanfaat bagi seluruh pegawai Pengadilan Agama Suwawa.