Seputar Peradilan

“Pengadilan Agama Suwawa Melaksanakan Sosialisasi PERMA Nomor 7 dan 8 Tahun 2016 tentang Disiplin Hakim dan Aparatur Peradilan”

 0409 Rapat1 11zon

Suwawa, Kamis 04 September 2025 – Pengadilan Agama Suwawa menggelar Sosialisasi Internal yang berlangsung di Integrity room Pengadilan Agama Suwawa dan dihadiri oleh seluruh aparatur pengadilan, sosialisasi ini di sampaikan langsung oleh ketua pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I.,M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan disiplin kerja bagi seluruh pegawai dalam pelaksanaan tugas di lingkungan peradilan.

Seperti halnya yg di jelasakan oleh beliau dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2016 adalah untuk menegakkan disiplin kerja hakim dan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, sementara tujuan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk mengatur pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan serta memastikan pelaksanaan tugas yang sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku.

Semoga dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur Pengadilan Agama Suwawa dalam menerapkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung guna meningkatkan kinerja serta pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.