Seputar Peradilan
MEDIASI BERHASIL PIHAK CABUT GUGATAN DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA

Suwawa - Senin, 1 September 2025. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa, telah dilaksanakan proses mediasi antara para pihak dalam perkara perceraian yang sedang berjalan di Pengadilan Agama Suwawa. Mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Suwawa, Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H., dalam nomor perkara 432/Pdt.G/2025/PA.Sww.
Dalam proses mediasi, para pihak telah menyampaikan pendapat dan keberatannya masing-masing. Meskipun belum sepenuhnya mencapai kesepahaman yang memuaskan kedua belah pihak, pada akhirnya pihak Penggugat memilih untuk mencabut permohonannya dan tidak lagi melanjutkannya.
Proses mediasi ini bukan hanya tentang pencabutan perkara di pengadilan, tetapi juga tentang mencoba untuk memulihkan harmoni dalam hubungan antar pihak yang bersengketa. Keberhasilan ini juga menunjukkan betapa pentingnya mediasi daripada putusan hakim sebuah pengadilan;
