Seputar Peradilan

Hakim Mediator PA Suwawa Melakukan Mediasi dengan Hasil Berhasil sebagian dalam Perkara Cerai Gugat

 WhatsApp Image 2025 08 08 at 15.00.04

Suwawa, 07 Agustus 2025 — Proses mediasi dalam perkara cerai gugat antara Penggugat dan Tergugat di Pengadilan Agama Suwawa membuahkan hasil sebagian. Meski gugatan cerai tetap dilanjutkan, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan terkait hak asuh dan nafkah anak.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa ini berlangsung dalam suasana tenang dan kondusif. Dengan pendekatan persuasif serta komunikasi yang efektif, Hakim Mediator yaitu Hakim Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H. berhasil membangun kesepahaman antara para pihak yang bersengketa.

Keberhasilan sebagian mediasi ini dinilai sebagai langkah positif untuk meminimalisir konflik lanjutan pasca perceraian serta memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pihak.

Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perceraian di pengadilan agama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuannya adalah untuk memberikan ruang perdamaian dan menyelesaikan sebagian atau seluruh sengketa secara musyawarah.