Seputar Peradilan

Rapat Internal Revisi POK

1607 RapatRevisi

Suwawa, 16 Juli 2025. Pengadilan AgamaSuwawa melaksanakan rapat internal membahas revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025, khususnya pada rincian Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), yang bertempat di ruang kerja Sekretaris Pengadilan Agama Suwawa.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PA Suwawa, Hartati Samsudin, S.Ag., serta dihadiri oleh Kasubag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), Nur Isna Ningsih Katili, S.E., MM., Kasubag Umum dan Keuangan, Yerny Biahimo, S.E., dan Bendahara Pengeluaran, Ihsan Fajar, A.Md.Kom.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai kegiatan yang akan mengalami pergeseran anggaran sesuai dengan kebutuhan dan dinamika pelaksanaan program. Sekretaris Pengadilan Agama Suwawa menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk penyesuaian guna mengoptimalkan penggunaan anggaran tanpa menyalahi aturan.

“Pergeseran anggaran ini dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan yang dinilai lebih prioritas dan mendesak.Namun perlu kami tegaskan, perubahan ini sama sekali tidak mengubah pagu anggaran yang telah ditetapkan” ungkap Sekretaris Pengadilan Agama Suwawa.

Sekretaris juga menyampaikan bahwa revisi dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya, serta memperhatikan kebutuhan operasional yang lebih urgen.

Langkah ini sejalan dengan komitmen PA Suwawa dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Hasil rapat ini selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen revisi POK untuk diproses lebih lanjut.