Seputar Peradilan
TIM PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO LAKSANAKAN AUDIT KINERJA PANITERA PNGADILAN AGAMA SUWAWA

Suwawa, 15 Juli 2025. Tim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo Bapak Drs. Azil Makatita dan Ibu Laila Nutfatun Ni'mah, A.Md., S.Ak., melaksanakan audit kinerja terhadap Panitera Pengadilan Agama Suwawa Bapak Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag., M.H., Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 586/KPTA.W26-A/ST.KP7.1/VII/2025 tertanggal 15 Juli 2025.

Kegiatan audit kinerja ini dilakukan menyusul adanya mutasi dan promosi Panitera Pengadilan Agama Suwawa Kelas II ke Pengadilan Agama Limboto Kelas 1B. Mutasi tersebut merupakan hasil keputusan Rapat Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tujuan dari audit ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, serta tanggung jawab Panitera sebelum yang bersangkutan menjalankan tugas di tempat yang baru. Selain itu, Audit kinerja dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban Panitera Pengadilan Agama Suwawa terhadap berkas perkara dan keuangan.Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pertanggungjawaban Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan, serta Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1471/DJA/KU.00/V/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Pemeriksaan Keuangan Sebelum Serah Terima Jabatan.
Dari hasil audit yang dilakukan, tim PTA Gorontalo tidak menemukan adanya temuan yang menjadi beban atau tanggungan bagi Panitera yang baru yang akan menjabat di Pengadilan Agama Suwawa. Proses audit berlangsung dengan tertib, lancar, dan menghasilkan capaian yang sangat memuaskan.
Audit ini diharapkan dapat menjadi standar pelaksanaan serah terima jabatan yang profesional dan akuntabel, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam lingkungan peradilan agama khususnya di pengadilan Agama Suwawa.
