Seputar Peradilan
KEPALA SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI MONEV TERKAIT PEMANFATAAN HASIL PEMETAAN OLEH UNIT ASSESSMEN CENTER MAHKAMAH AGUNG

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 10 Desember 2024. Ibu Irmawaty Thambrin, S.Pd., Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Suwawa, mengikuti kegiatan zoom meeting monitoring dan evaluasi (monev) terkait pemanfaatan hasil pemetaan kompetensi yang dilakukan oleh Unit Penilaian Kompetensi (Assessment Center) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Monev ini bertujuan untuk menilai efektivitas penggunaan hasil pemetaan kompetensi pegawai yang dilakukan oleh Assessment Center. Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Mahkamah Agung, khususnya dalam mendukung pengembangan profesionalisme dan karir para pegawai. Selain itu, Monev ini juga sebagai tindaklanjut hasil penilaian kompetensi pegawai-pegawai di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, yaitu penilaian kompetensi Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Kepala Bagian Umum Dan Keuangan Pengadilan Agama Limboto, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Pengadilan Agama Suwawa. Berdasarkan data tersebut, penilaian terbagi atas kategori “optimal”, “cukup optimal” dan “kurang optimal”. Pejabat yang dinilai kurang optimal dapat diusulkan untuk mengikuti pelatihan (diklat) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan terselenggaranya monev ini, diharapkan Mahkamah Agung dapat terus memperkuat tata kelola SDM-nya dan memastikan pengelolaan kompetensi pegawai dilakukan secara berkelanjutan. Partisipasi aktif dari Ibu Irmawaty Thambrin, S.Pd., dan para peserta lainnya menunjukkan komitmen untuk mendukung kemajuan organisasi melalui inovasi dan profesionalisme.
Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian rekomendasi dan tindak lanjut dari hasil monev, yang akan menjadi panduan dalam menyusun strategi pengembangan kompetensi di masa mendatang.
