Seputar Peradilan
SIDKEL DESA KOPI

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, Rabu 13 Nopember 2024. Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito,S.E.I.,M.H. sekaligus Ketua Majelis didampingi bernama Mansur Sudirman, S.H.I.,S.H sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Bapak Panitera Fikri Haji Asnawi Amirudin, S.H.I.,M.H,Tamrin Yusun ,S.Ag.,M.H., dan Ainun Pulu Rahman, S.H.I sebagai Panitera Sidang, melakukan sidang keliling yang berlokasi di Kantor Desa Kopi Kec.Bulango Utara Kabupaten Bone Bolango.
Sidang keliling dimaksudkan untuk memudahkan para pihak pencari keadilan dan meringankan para pihak dalam berperkara, apalagi sidang pada hari ini agendanya pembuktian dengan membawa saksi-saksi. ia mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Suwawa karena sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Desa Kopi sangat memudahkan baginya, karena biaya transportasi yang dikeluarkan untuk mengikuti sidang sangat sedikit dibandingkan dengan harus mengikuti sidang di kantor PA Suwawa. Ditambah lagi menurutnya, besarnya biaya yang harus disiapkan untuk transportasi saksi apabila tidak ada kegiatan sidang keliling.
Dalam penyelesaian perkara sidang kelilin, maka pihak lebih merasa puas ketika perkaranya putus, para pihak dapat langsung mengambil sisa biaya panjar di lokasi sidang keliling. Petugas kasir Pengadilan Agama Suwawa didatangkan di lokasi sidang, sehingga Penggugat tidak lagi datang mengambil uang sisa panjarnya di kantor Pengadilan Agama Suwawa. Dengan proses seperti ini, maka terpenuhilah pasal 2 ayat 4 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”. (Humas PA Suwawa)
