Seputar Peradilan
KETUA PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI SEMINAR NASIONAL WARIS SECARA DARING DENGAN TEMA “ KEDUDUKAN MANFAAT POLIS ASURANSI SYARIAH DALAM BANDEL WARIS (tirkah)

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 11 Oktober 2024. Bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H., mengikuti Seminar Nasional Waris Secara Daring. Kegiatan ini Menindaklanjuti Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor 40/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024. Seminar ini diikuti oleh para tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dari berbagai daerah di Indonesia.
Seminar dipandu oleh moderator Bapak Bondan Margono selaku (Head of Product Development PT. Prudential Sharia Life Insurance dan narasumbernya Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, BA, SH, MA, MM. (Ketua Umum MPN HISSI), Bapak Yudi Hermawan, S.H.I (Hakim Yustisial Dirjen Badilag MA RI)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman tentang kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam pembagian harta warisan (tirkah). Tema ini menjadi menarik karena asuransi syariah kerap menimbulkan perdebatan terkait statusnya dalam hukum waris, apakah polis asuransi dapat dianggap sebagai bagian dari harta peninggalan atau hanya hak khusus penerima manfaat.Oleh karena itu, seminar ini diharapkan menjadi wadah diskusi untuk menyusun regulasi yang jelas tentang kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam pembagian waris, baik dari perspektif filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
Seminarberlangsung dengan interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pandangan terkait tema yang diangkat. Partisipasi aktif dari Ketua Pengadilan Agama Suwawa diharapkan dapat menambah wawasan dan menjadi bekal dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama dalam menangani kasus-kasus sengketa waris yang melibatkan manfaat polis asuransi syariah.
