Seputar Peradilan

PPK Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Sosialisasi Transaksi Common Expenses Melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP)

 1709 ZoomMasIsnan

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 17 September 2024 (Selasa). Dalam rangka persiapan implementasi transaksi common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) pada seluruh K/L, PPK Pengadilan Agama Suwawa, Isnanto Nugroho, S.Kom., MM., bertempat di ruang kerja PPK mengikuti sosialisasi tersebut melalui Microsoft Teams / Online Meeting berdasarkan undangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo Nomor UND-81/WPB.29/2024.

1709 ZoomMasIsnan2

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Gorontalo, Bapak Adnan Wimbyarto, S.E., M.M., kemudian dilanjutkan materi terkait Platform Pembayaran Pemerintah. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. PPP dalam penggunaannya memiliki beberapa manfaat seperti mudah digunakan (Easy), memiliki data terkait belanja pemerintah yang sangat rinci (Data Analytics), saat dalam proses pembayaran, posisi dokumen pembayaran pemerintah dapat dipantau (Transparant), serta pengurangan pekerjaan administratif dan klerikal pada K/L, sehingga dapat lebih fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsinya (Effective). Kemudia acara dilanjutkan dengan demo mekanisme interkoneksi PPP pada aplikasi SAKTI.

Semoga melalui kegiatan sosialisasi ini, implementasi transaksi common expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) semakin cepat terlaksana dan manfaatnya segera dirasakan oleh pengelola keuangan satuan kerja.