Seputar Peradilan
TINGKATKAN PROFESIONALITAS, PENGADILAN AGAMA SUWAWA MENGIKUTI PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM SE-WILAYAH PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Bone Bolango, 29 Agustus 2024. Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H., beserta Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Para Panitera Muda Pengadilan Agama Suwawa mengikuti kegiatan pembinaan dan diskusi Hukum. Pembinaan dan Diskusi Hukum yang bertempat di Villa D2 Uno, Desa Botu Barani, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolangodi mulai pukul 08.30 dengan tema “Implikasi Putusan terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian “.

Acara Diskusi Hukum ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Bapak Dr. H. Chazim Maksalina, M.H.Hadir pula dalam diskusi hukum kali ini, Wakil Ketua serta para Hakim TinggiPTA Gorontalo, Para Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Gorontalo. Ketua PTA Gorontalo menyampaikan bahwadiskusi berkelanjutan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan potensi Hakim ke arah profesionalitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan dampak yang diharapkan yaitu lahirnya produk putusan yang berkualitas yang akan memberikan pelayanan prima berkeadilan kepada pencari keadilan. Beliau juga berharap agar melalui kegiatan diskusi ini, yang mungkin saja terjadi perbedaan pendapat, tetapi yakin tetap dapat memberikan manfaat peningkatan ilmu pengetahuan dan perluasan wawasan bagi setiap peserta diskusi.Penegasan tersebut, dikemukakan oleh Ketua PTA Gorontalo dalam sambutannya ketika membuka secara resmi diskusi hukum Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, meliputi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Pengadilan Agama Limboto, Pengadilan Agama TiLamuta, Pengadilan Agama Suwawa, Pengadilan Agama Marisa dan Pengadilan Agama Kwandang.
Kegiatan pembinaan dan diskusi Hukum yang di moderatori Oleh Ibu Wakil Ketua PA. Kwandang kali ini berjalan sukses. Sebagai pemakalah utama Bapak Arsha Nurul Huda, S.H.,M.H. Hakim PA Kwandang, Pembanding 1 ketua PA Limboto Bapak Faisal Sastra Maryono Rivai, S.H. M.H, dan pembanding 2 ibu Arini Indika Arifin, S.H. M.H, Hakim PA. Suwawa.
Selanjutnya Yang Mulia Arsha Nurul Huda, S.H.,M.H.selain membahas dan menyampaikan solusi atas permasalahan-permasalahanyang disampaikan oleh Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, yang dibuat dan dikirm dalam kumpulan Daftar Inventaris Masalah juga memberi kesempatan kepada seluruh peserta diskusi untuk bertanya.Dalam sesi tanya jawab peserta diskusi sangat antusias dengan menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang dihadapi dalam memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Diskusi hukum yang ditutup oleh KPTA Gorontalo tersebut, diakhiri dengan penyerahan hasil diskusi kepada Hakim PTA Gorontalo sebagai penyimpul materi dalam diskusi hukum kali ini.
