Seputar Peradilan
“PENGADILAN AGAMA SUWAWA IKUTI BIMBINGAN TEKNIS DARING DENGAN TEMA HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN”

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 23 Agustus 2024. Dalam rangka meningkatkan kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Suwawa menghadiri bimbingan teknis secara daring sesuai dengan surat dari DirektoratJenderalBadan Peradilan Agama nomor 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 tertanggal 14 Agustus 2024. Acara ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan para pegawai di bidang hukum agama.
Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H., bersama dengan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Panmud Permohonan dan juga jurusita di ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa.
Tema bimbingan teknis kali ini adalah “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan.” Sebagai narasumber utama, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H., memberikan paparan mendalam mengenai penerapan hukum wakaf dalam putusan pengadilan. Materi yang disampaikan bertujuan untuk memperluas wawasan peserta mengenai berbagai aspek hukum wakaf, baik dari sudut pandang hukum nasional maupun praktik peradilan yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan para tenaga teknis di Pengadilan Agama Suwawa dalam menangani perkara-perkara terkait wakaf, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan keputusan hukum yang diberikan oleh pengadilan. Dengan mengikuti bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam praktek sehari-hari serta berkontribusi pada pengembangan peradilan agama di Indonesia.
