Seputar Peradilan

“SIDANG VIRTUAL CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA MELALUI ZOOM”

0907 SidangVirtual 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 09 Juli 2024. Pengadilan Agama Suwawa mengadakan sidang secara virtual melalui platform Zoom untuk perkara cerai gugat dengan nomor 239/Pdt.G/2024/PA.Sww, yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Suwawa. Sidang ini memenuhi permohonan dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIb Pohuwato. Alasan pelaksanaan sidang secara virtual adalah karena salah satu pihak yang terlibat dalam perkara tersebut berada di Rutan, sehingga tidak dapat menghadiri sidang secara langsung di pengadilan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H., sebagai ketua majelis hakim, berlangsung dengan lancar meskipun dilakukan secara daring. Prosedur sidang tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Pihak yang berperkara dari Rutan dan pihak yang berada di ruang sidang PA Suwawa diberikan kesempatan yang sama untuk mengemukakan argumen dan bukti-bukti yang relevan.

Sidang virtual ini menjadi salah satu langkah inovatif dalam sistem peradilan di Indonesia, di mana teknologi digunakan untuk memastikan kontinuitas proses hukum, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini. Harapannya, langkah-langkah ini tidak hanya memenuhi kebutuhan proses hukum yang efisien, tetapi juga memastikan bahwa akses terhadap keadilan tetap terbuka bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara hukum.