Seputar Peradilan

PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR, KETUA PENGADILAN AGAMA SUWAWA BERI SOSIALISASI

 1006 SosialisasiIbuKetua

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Suwawa, 10 Juni 2024. Bertempat di Hotel TC Damhil UNG Kota Gorontalo. Ketua PA Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I,M.H menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak dibawah umur. Kegiatan ini di rangkaikan dengan sosialisasi penulisan ijazah dan launching inovasi “RINDU DI DADA (Registrasi Identitas Kependudukan Digital Data Anda Dijamin Aman).

Pada sosialisasi ini Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H. menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini yang telah tertuang dalam Undang-undang Pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana batas usia perkawinan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun Perempuan. Untuk itu apabila ada anak dibawah umur mengajukan pernikahan harus ada penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

Disamping membahas mengenai batas pernikahan anak, sosialisasi ini membahas mengenai resiko dan dampak dari perkawinan anak di bawah umur diantaranya yaitu Kemiskinan, Resiko terlahir anak stunting, putus sekolah, merenggut haka nak, dan yang lainnya.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahaman bagi orang tua dan juga anak dibawah umur mengenai resiko dan dampak dari pernikahan anak di bawah umur serta dapat mengurangi perkawinan anak yang semakin bertambah setiap tahunnya di Pengadilan Agama Suwawa.