Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa memberikan Sosialisasi Gugatan Sederhana dan Ekonomi Syariah

Pada tanggal 12 Juni 2024, Pengadilan Agama Suwawa sukses menyelenggarakan sosialisasi Gugatan Sederhana dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang prosedur dan ruang lingkup gugatan sederhana kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh masyarakat Bone Bolango, termasuk Aparatur Pengadilan Agama Suwawa yang turut membahas produk-produk hukum yang memiliki relevansi dengan Gugatan Sederhana.
Sosialisasi berlangsung di Kecamatan Bulango Ulu Kabupaten Bone Bolango dan dipimpin oleh Ibu Royana Latif,S.H.I.,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama Suwawa. Dalam penyampaian materinya, beliau dengan jelas menjelaskan mekanisme gugatan sederhana serta berbagai kondisi yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan dalam prosedur yang lebih singkat ini. Sosialisasi juga mencakup ruang lingkup gugatan sederhana, termasuk perselisihan ekonomi, perjanjian, dan sengketa lain yang sesuai dengan kriteria gugatan sederhana. Ketua PA Suwawa dalam paparannya menyampaikan bahwa perkara ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau gugatan dengan acara biasa. Penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara sederhana mengacu kepada PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana atau biasa dikenal dengan istilah small claims court, dan lebih khusus lagi PERMA Nomor 14 Tahun 2016. Sedangkan penanganan perkara ekonomi syariah dengan cara biasa tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh peserta sosialisasi terlibat aktif dalam sesi tanya jawab, menunjukkan antusiasme mereka dalam memahami prosedur hukum yang lebih efisien ini.
Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih percaya diri dan mampu mengakses keadilan dengan lebih mudah, terutama dalam menyelesaikan perselisihan yang tidak terlalu kompleks. Para peserta sosialisasi diharapkan akan menjadi agen perubahan dalam menyebarkan informasi yang mereka peroleh kepada masyarakat luas dan memberikan pencerahan terkait manfaat dan prosedur Gugatan Sederhana. Semangat yang sama akan terus ditanamkan, dengan harapan untuk meningkatkan pemahaman hukum di masyarakat sehingga proses hukum di Indonesia semakin terbuka dan dapat diakses oleh semua kalangan.
