Seputar Peradilan
SOSIALISASI PERMA NO. 7,8,9 PADA PENGADILAN AGAMA SUWAWA

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 16 Mei 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Suwawa, KetuaIbu Royana Latif, S.H.I., M.H.,di dampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Suwawa memimpin pelaksanaan Rapat Keluarga Besar Pengadilan Agama Suwawa. Rapat tersebut membahas Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2016 Tentang penegakan disiplin dan pengawasan, yang dihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf, serta tenaga PPNPN.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menyampaikan beberapa point berikut :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 adalah Peraturan yang mengatur tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya;
- Diharap bagi Hakim atau Pegawai yang akan melakukan izin untuk dapat mengikuti format untuk surat izin keluar kantor, surat izin tidak masuk kerja, surat izin cuti sakit yang disesuaikan dengan Lampiran Perma 7 Tahun 2016;
- Untuk Hakim yang tidak masuk kerja karena alasan sakit lebih dari 2 (dua) hari wajib mengajukan permohonan cuti sakit yang diajukan secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan dokter, dan apabila Hakim yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari secara berturut-turut dan tidak menjalankan tugas wajib mengajukan permintaan cuti sakit secara tertulis kepada pejabat yang berwewenang dengan melampirkan surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hari keempat belas dari sakitnya;
- Perma Nomor 8 tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya dibawahnya;
- Setiap atasan wajib memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam ataupun di luar kedinasan;
- Adapun saknsi apabila terjadi pelanggaran atas Perma ini mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang dan sanksi berat yakni pemecatan;
- Himbauan agar masing-masing pegawai dapat bekerja sebaik-baiknya dan memperhatikan kode etik kita masing-masing.
- Perma 9 Tahun 2016 mengatur tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya. Maksudnya adalah pengaduan baik dari masyarakat, instansi lain di luar pengadilan, maupun internal pengadilan;
- Pengaduan dapat disampaikan melalui aplikasi SIWAS MA-RI pada Website Mahkamah Agung RI, surat elektronik (email), Faximile, telepon, surat ataupun kotak pengaduan;
Sebagai penutup, moderator menyampaikanKedisiplinan dan Integritas Merupakan Modal utama bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Menjalankan Tugas Sehari-Hari, Begitu Juga Pada Pengadilan Agama Suwawa. Seluruh Unsur Pimpinan Pada Pengadilan Agama Suwawa selalu Mengingatkan Agara tetap Jaga Integritas Di manapun Tempatnya guna mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merusak martabat serta wibawa Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.
