Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA SUWAWA LAKSANAKAN MONEV DI BIDANG KESEKTARIATAN

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 07 Mei 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Royana Latif, S.H.I., M.H. bersama Sekretaris Ibu Hartati Samsudin, S.Ag., melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kesektariatan. Monitoring dan evaluasi adalah dua hal yang sangat penting dalam mengelola sebuah program atau kegiatan, termasuk dalam bidang kesekretariatan. Monitoring dilakukan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana kegiatan tersebut telah mencapai tujuannya.
Rapat monitoring dan evaluasi ini diadakan setiap sebulan sekali sebagai bentuk koordinasi antara seluruh pegawai kesekretariatan di Pengadilan Agama Suwawa. Monitoring dan evaluasi yang termasuk salah satu program rutin pada Pengadilan Agama Suwawa dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi wadah saling berbagi pendapat serta informasi juga salah satu indikator pemantauan kinerja di Pengadilan Agama Suwawa oleh pimpinan.
Rapat dibuka dengan arahan dari Sekretaris Pengadilan Agama Suwawa. Dalam arahannya, beliau menyampaikan informasi terkait hasil temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-25 April 2024 di Pengadilan Agama Suwawa.Dalam bidang kesekretariatan, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dalam berbagai aspek, seperti pengarsipan surat menyurat, pengelolaan administrasi, penyusunan laporan, pengelolaan dokumen, dan juga kebersihan.
Selanjutnya, arahan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa mengenai disiplin pegawai dan hakim. hal yang menjadi perhatian terkait dengan kedisiplinan pegawai saat masuk, pulang maupun izin keluar kantor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa PNS wajib menaati ketentuan jam kerja, karena akan ada akumulasi kehadiran dalam satu tahun, yang tentunya akan ada hukuman disiplin bila tidak menjalankan tugas dengan baik, terutama ASN, mulai dari teguran yang ringan, sedang sampai yang berat sesuai PP No 94 tahun 2021. “Seandainya tidak hadir atau tidak melaksanakan tugas harus ada keterangan seperti surat tugas atau surat dokter kalau sakit agar tidak kena hukuman, tupoksi kita sebagai pegawai juga harus di jalankan dengan baik” ungkap Ketua Pengadilan Agama Suwawa.
